Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tinjauan Tentang Pencurian Dalam Islam


Oleh: Dania, S.H.
Terhadap harta yang merupakan milik pribadi dan adanya sebuah pelanggaran terhadap harta tersebut oleh orang lain maka akan masuk kedalam ranah pidana Islam atau sering disebut dengan Jinayat. Ketentuan mengenai pencurian sudah diatur di dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 38 yang berarti:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduannya, sebagai pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. (Departemen Agama Republik Indonesia, 2007 : 114)

Menurut Muhammad Abu Syahbah pencurian adalah pengambilan oleh seseorang mukalaf (yang baligh dan berakal) terhadap harta milik orang lain dengan diam-diam, apabila barang tersebut mencapai nisbah (batas minimal) dan tempat simpanannya tanpa ada syubhat dalam barang yang diambil tersebut. Dengan demikian unsur dari pencurian yaitu:
  1. Pengambilan secara diam-diam;
  2. Barang yang diambil merupakan harta;
  3. Harta tersebut milik orang lain; dan
  4. Adanya niat melawan hukum;
Untuk tindak pidana pencurian harus dapat dibuktikan dengan tiga macam alat bukti yaitu:
  • Dengan saksi: Saksi yang dapat diterima adalah dua orang laki-laki atau serorang laki-laki dan dua orang perempuan.
  • Dengan pengakuan: Pengakuan merupakan salah satu bukti tindak pidana pencurian ada yang berpendapat hanya sekali saja dalam melakukan pengakuan ada yang harus dua kali.
  • Dengan sumpah

Mengenai hukuman terhadap para pelaku pencurian dalam syariat Islam terdapat dua macam hukuman:
1) Pencurian yang hukumannya Had
Pencurian ini dihukum dengan potong tangan dimana hukuman ini merupakan hukuman pokok untuk tindak pidana pencurian. Hal ini berdasarkan dalam surat Al-Maidah ayat 38 yang berarti:
Laki-laki yang mencuri dan perempua yang mencuri, potonglah tangan keduannya, sebagai pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. (Departemen Agama Republik Indonesia, 2007: 114).
2) Pencurian yang hukumannya ta’zir (ketetapan pemerintah)
Pencurian dengan hukuman ta’zir merunpakan hukuman yang ditetapkan oleh ulil amri (pemerintah). Dalam hal ini bisa merupakan hukuman hukuman denda atau perampasan terhadap harta dan pengasingan/penjara.

Sumber: Bab II Tinjauan Pustaka Buku Skripsi Dania Syafaat

Judul Skripsi: KAJIAN YURIDIS PEMBAJAKAN KARYA DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Oleh : Dania
NIM.E0011074

SURAKARTA
2015

Dimuat dalam blog buahpeer.com atas seijin penulis. 


Baca juga:

Tinjauan Tentang Hak Cipta



Posting Komentar untuk "Tinjauan Tentang Pencurian Dalam Islam"