Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tinjauan Tentang Hak Cipta

Pengertian hak cipta asal mulanya menggambarkan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya ciptaan. Istilah copyrights atau hak cipta pertama kali digunakan di Inggris untuk melindungi penerbit dari tindakan penggandaan buku oleh pihak lain yang tidak memiliki hak untuk menerbitkannya. Perlindungan bukan diberikan kepada si pencipta melainkan diberikan kepada penerbit. Dimasa revolusi Prancis tahun 1789 berkembang konsep Droit d’aueteur dimana hak cipta tidak diberikan kepada penerbit, melainkan kepada penciptanya dan disertai dengan hak ekonomi dan hak moral. Konsep ini juga mulai digunakan oleh Amerika Latin, Iberian (Spanyol dan Portugal), Italia, Jerman, Austria dan Swiss (Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah,2003: 48). 

Istilah hak cipta pertama kali diusulkan di Indonesia oleh Prof. St. Moh.Syah, S.H. pada Kongres Kebudayaan tahun 1951 (OK. Saidin, 2006 : 3). Kongres menerima istilah hak cipta tersebut sebagai pengganti istilah hak pengarang yang terdapat pada Auteurswet 1912 yang merupakan pengaturan hak cipta milik Pemerintahan Belanda yang kemudian pertama kali diganti menjadi undang-undang resmi di Indonesia dengan Undang- Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta diamandemen menjadi Undang-Undang No.7 Tahun 1987 kemudian diganti menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 1997. Undang-Undang Hak Cipta kemudian diubah kembali menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang kemudiaan terakhir diganti menjadi Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Hak cipta merupakan suatu penghargaan atas kreativitas pencipta, sehingga ia dapat mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasinya, dan berhak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, atau memberikan izin untuk itu. Oleh karena itu, setiap karya yang didaftarkan dan mendapat perlindungan wajib dihormati dan dihargai ( Tim Visi Yustisia 2015 : x). Dalam e-book yang dikeluarkan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization) Publication memaparkan sedikit mengenai pengertian hak cipta yaitu :
Hukum hak cipta memberikan perlindungan terhadap penulis, seniman dan pencipta lainnya di bidang sastra dan seni kreasi, umumnya disebut sebagai "ciptaan". Bidang terkait erat adalah "hak terkait" atau hak terkait hak cipta yang mencakup hak yang sama atau identik dengan hak cipta, meskipun kadang-kadang durasinya lebih terbatas dan lebih pendek. Penerima manfaat dari hak terkait adalah: pemain (seperti aktor dan musisi) di pertunjukan mereka; produser rekaman suara (untuk misalnya, compact disc / CD) direkaman suara mereka; dan organisasi penyiaran di program, radio dan televisi mereka . Ciptaan dilindungi oleh hak cipta,: novel, puisi, drama, referensi karya, surat kabar, iklan, komputer program, database, film, music komposisi, koreografi, lukisan, gambar, foto, patung, arsitektur, peta dan gambar teknis.

Pengertian hak cipta berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengenai pengertian hak cipta tersebut, dalam pasal 4 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyebutkan jika hak cipta itu terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

a) Hak Moral

Sejarah pengaturan hak moral berawal di Eropa khususnya Prancis pada abad ke- 19 yang dalam perkembangannya kemudian dikukuhkan dalam revisi konvensi Bern 1928. Dalam konvensi tersebut masa berlaku hak moral ditetapkan sekurang-kurangnya sama dengan masa perlindungan hak ekonomi yang berati diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu hingga 50 tahun setelah kematiannya.

Selain tercantum dalam konvensi Bern 1928, hak moral diakui dalam deklarasi Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam pasal 27 ayat (2). Meskipun demikian, konsep hak moral ini tidak dipakai dalam konvensi hak cipta universal (Universal Copyright Convetion) (Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah. 2003: 75).
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yaitu hak untuk selalu dicantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaannya dan hak katas keutuhan ciptaannya, tidak dapat dihilangkan atau dihapus, meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan ( Khoirul Hidayah. 2013 : 49).
Pada dasarnya, pengakuan terhadap hak moral ditumbuhkan dari konsep pemahaman bahwa karya cipta merupakan ekspresi atau pengejawantahan dari pribadi pencipta. Ini berati gagguan terhadap suatu ciptaan, sama maknanya dengan gangguan terhadap pribadi pencipta. Ekspresi hak moral untuk menyatakan keberatan juga berlaku terhadap tindakan yang mengubah atau menampilkan ciptaan secara tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya ciptaan tersebut (Henry Soelistyo.2011 : 107).
Menurut Tomi Suryo Utomo hak moral terdiri dari 2 macam yaitu ( Tomi Suryo Utomo, 2010 : 89) :
(1) Hak untuk diakui sebagai pencipta (Authorship right atau paternity right) dimana hak ini mempunyai maksud bahwa nama pencipta harus tercantum pada karya seorang pencipta yang diperbanyak, diumumkan atau dipamerkan dihadapan publik.
(2) Hak keutuhan karya (the right to protect the intrgity of the work) dimana hak ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan perubahan terhadap ciptaan yang dapat merusak reputasi pencipta.
Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad yang termasuk dalam hak moral adalah hak-hak berikut ( Abdulkadir Muhammad, 2007: 26) :
(1) Hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan pada ciptaan;
(2) Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan tanpa persetujuan pencipta atau ahli warisnya; dan
(3) Hak pencipta untuk mengadakan perubahan pada ciptaan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat.
Dalam pasal 5 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan mengenai hak moral yang merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk :
(1) Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
(2) Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
(3) Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
(4) Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
(5) Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan (memutarbalikan suatu fakta atau identitas ciptaan) , mutilasi ciptaan ( tindakan menghilangkan sebagian ciptaan) , modifikasi ciptaan ( pengubahan atas ciptaan) , atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Henry Soelistyo mengaitkan konsep hak moral dengan hak moral yang diatur di Indonesia dengan tabel sebagai berikut :

Konsepsi Hak Moral
a) The right of paternity(hak pencipta untuk menuntut namannya dicantumkan dalam ciptaan)
b) The right of integrity ( hak pencipta untuk menjaga keutuhan ciptaanya )
c) The right of publication/ divulge ( hak untu menentuan ciptaannya aan diumumkan atau tidak)

Dalam Undang-Undang Hak Cipta
a) Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum dan menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
b) Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat dan mengubah judul dan anak judul ciptaan.
c) Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau halyang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup , tetapi pelaksanaanya dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setelah pencipta meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk melindungi hak moral, pencipta dapat memiliki hal-hal yang dilarang untuk dihilangkan, diubah, atau dirusak, yaitu ( Tim Visi Yustisia, 2015: 2-3):

(1) Informasi manajemen hak cipta, meliputi informasi tentang metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi ciptaan dan penciptannya , serta kode informasi dan kode akses ; dan
(2) Informasi elektronik hak cipta, meliputi informasi tentang suatu ciptaan yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman ciptaan, nama pencipta dan nama samarannya, pencipta sebagai pemegang hak cipta, masa dan penggunaan kondisi ciptaan, nomor dan kode informasi.

b) Hak Ekonomi

Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.Hak ekonomi ini dalam tiap undang-undang tetang hak cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya dan ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mendefinisikan hak ekonomi sebagai hak eksklusif Pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Muhammad Djumhana dan R Djubaedillah menyebutkan bahwa hak ekonomi ditiap Negara pastilah berbeda namun mengatur minimal hak-hak sebagai berikut (Muhammad Djumhana dan R Djubaedillah. 2003: 67) :
(1) Hak reproduksi atau penggandaan ( reproduction right);
(2) Hak adaptasi (adaptation right);
(3) Hak distribusi (distribution right);
(4) Hak pertunjukan ( public performance right);
(5) Hak penyiaran ( broadcasting right);
(6) Hak progama kabel ( cablecasting right) ;dan
(7) Droit de SuiteHak pinjam masyarakat ( public lending right).

Sedangkan dalam pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta aturan mengenai hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta yaitu :
(1) Penerbitan ciptaan;
(2) Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
(3) Penerjemahan ciptaan;
(4) Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
(5) Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
(6) Pertunjukan ciptaan;
(7) Pengumuman ciptaan;
(8) Komunikasi ciptaan; dan
(9) Penyewaan ciptaan.

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Dengan demikian, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial suatu ciptaan.
Hak cipta di dalam pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta disebut sebagai benda bergerak tidak berwujud. Karena merupakan benda, maka hak cipta dapat beralih atau dialihkan. Dalam pasal 16 ayat (2) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
(1) Pewarisan;
(2) Hibah;
(3) Wakaf;
(4) Wasiat;
(5) Perjanjian tertulis; atau
(6) Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Hak cipta tidak mengharuskan ciptaan didaftarkan, hak cipta tidak mensyaratkan pendaftaran ataupun persyaratan formal lainnya. Hal ini tersirat dalam ketentuan Konvensi Bern. Di Indonesia, penerapan mekanisme pendaftaran hak cipta dilakukan semata mata untuk memberikan pelayanan administratif. Pendaftaran tersebut sama sekali tidak mengesahkan isi, arti maupun jaminan legalitas hubungan kepemilikan pencipta dan ciptaannya. Pendaftaran hak cipta hanya digunakan sebagai bukti awal kepemilikan hak (Henry Soelistyo, 2011: 11-12). Hak cipta merupakan ekspresi dari sebuah ide, jadi yang dilidungi bukan ide nya itu sendiri. Yang dilindungi adalah sudah dalam bentuk nyatanya. Ciptaan yang dilindungi hak cipta meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Objek yang dilindungi hak cipta diatur dalam pasal 40 ayat(1) Undag-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang meliputi :
(1) Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
(2) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
(3) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
(4) Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
(5) Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
(6) Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
(7) Karya seni terapan;
(8) Karya arsitektur;
(9) Peta;
(10) Karya seni batik atau seni motif lain;
(11) Karya fotografi;
(12) Potret;
(13) Karya sinematograh;
(14) Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modikasi ekspresi budaya tradisional;
(15) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain darihasil transformasi;
(16) Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
(17) Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
(18) Permainan video; dan
(19) Program komputer.

Rincian jenis jenis ciptaan ini pada dasarnya tidak exhausting artinya diluar yang telah secara eksplisit tercantum, dapat saja “ditambahkan” dengan ciptaan lainnya sepanjang karya tersebut merupakan karya ilmu pengetahuan, atau karya seni atau sastra (Henry Soelistyo, 2011: 64).

Disadur dari buku Skripsi, 
Judul : KAJIAN YURIDIS PEMBAJAKAN KARYA DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM 
(Studi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Bab 2 Tinjauan Pustaka, 
A. Kerangka Teori:

Penulis : Dania
NIM : E0011074
Prodi : FAKULTAS HUKUM
Kampus : UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Posting Komentar untuk "Tinjauan Tentang Hak Cipta"