Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kerangka Pemikiran Pembajakan Karya di Bidang Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Islam


Oleh: Dania Syafaat, S.H.

Penjelasan kerangka pemikian:
Kerangka pemikiran di atas menjelaskan alur pemikiran penulis dalam menggambarkan, menjelaskan, dan menemukan jawaban atas penelitian hukum, yaitu mengenai kajian pembajakan karya di bidang hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam hukum Islam.

Karena tulisan ini akan mengaji isu hukum yang dipandang dari dua perspektif yang berbeda yaitu berdasarkan hukum nasional Indonesia dan hukum Islam, maka isu hukum tersebut harus dikupas secara komprehensif berdasarkan masing-masing perpektif agar nantinya akan ditemukan persamaan dan perbedaannya dalam menyoroti isu hukum tersebut.

Permulaan masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana masing-masing perspektif memahami dan mengartikan apa itu konsep hak cipta. Penjabaran mengenani hak cipta tersebut didasarkan pada aturan- aturan yang melingkupinya. Dalam hukum nasional, hak cipta secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang hak cipta. Sedangkan dalam hukum Islam, pengaturan hak cipta secara eksplisit tidak diatur dalam sumber hukum utama hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadits, namun konsep dasar mengenai hak cipta akan di analogikan oleh penulis dengan konsep kepemilikan harta dalam pandangan fiqih Islam. Alasan penggunaan dasar tersebut karena hak cipta berdasarkan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyebutkan jika hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam setiap benda yang dimiliki seseorang yang merupakan hak atas kepemilikannya maka disebut dengan harta.

Pembahasan mengenai hak cipta dalam penelitian ini akan dikerucutkan lagi menjadi bahasan mengenai salah satu pelanggaran hak cipta yaitu pembajakan . Pemaparan mengenai kajian pembajakan hak cipta pun sama seperti dengan penggalian apa itu hak cipta dalam dua paradigma hukum yaitu Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan hukum Islam. Penjelasan di atas merupakan bagaimana tindakan seseorang apabila pembajakan dan pengenaan sanksinya menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2014. Dalam pandangan hukum Islam, konsep pembajakan dan sanksinya lagi-lagi belum diatur dalam sumber hukum utama yaitu Al-Qur’an dan Hadits, sehingga metode yang akan dilakukan oleh penulis sama seperti dalam penggalian hak cipta menurut hukum Islam. Penulis menganalogikan dengan metode qiyas antara pencurian dan pembajakan serta sanksinya hak cipta menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2014 dengan pelanggaran dalam pidana Islam terkait pelanggaran dalam kepemilikan harta oleh seseorang yang dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak memiliki harta tersebut.

Oleh: Dania
NIM.E0011074

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2015

Posting Komentar untuk "Kerangka Pemikiran Pembajakan Karya di Bidang Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Islam"