Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tinjauan Tentang Harta Dalam Islam

Oleh: Dania, S.H.
Harta dalam bahasa arab disebut al mal yang berasal dari kata mala-yamilu-maylan yang berati condong, cederung, dan miring. Kata-kata harta disebutkan beberapa kali didalam Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 14 yang berati:
Kepada manusia diberikan kecenderungan senang akan terpenuhinya keinginan. Keinginannya kepada perempuan-perempuan, anak-anak, harta kekayaan yang melimpah ruah berupa emas, perak, kuda paling bagus, binatang ternak dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup didunia; dan sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga) (Departemen Agama Republik Indonesia, 2007: 51).
Dan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 29 yang berarti :
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil (tidak sah), kecuali dengan perniagan atas dasar sukarela diantara kamu (Departemen Agama Republik Indonesia, 2007 : 83).
Lebih rinci lagi, harta menurut istilah Hanafiah adalah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan. Harta harus berwujud (a’yan). Sementara menurut T . M . Hasbi Ash-Shiddieqy yang dimaksud harta adalah (Hendi Suhendi, 2007:9-10):
a) Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat dan dikelola dengan jalan ikhtiar;
b) Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupun oleh sebagian manusia;
c) Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan;
d) Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai seperti sebiji beras dapat dimiliki oleh manusia, dapat diambil kegunaannya dan dapat disimpan, tetapi sebiji beras menurut ‘urf (adat) tidak bernilai, maka sebiji beras tidak dinilai harta;
e) Sesuatu yang berwujud sesuat yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta. Misalnya manfaat; dan
f) Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya.

Imam Syafi’i mengatakan harta dikhususkan pada sesuatu yang bernilai dan bisa diperjual belikan dan memilikikonsekuensi bagi yang merusaknya (Dimyauddin Djuwaini, 2008 :22). Joseph Scacht mengkategorikan Mal menjadi : harta yang tidak bergerak (‘aqar) dan yang bergerak (mal manqul, mal naqli) dan harta yang dapat ditukar (misli) dan tidak dapat ditukar (qimi). Harta yang dapat ditukar dikelompokan kepada benda-benda yang dapat diukur (makil atau kayli) atau benda-benda yang dapat ditimbang (mawzun atau wazni) atau yang dapat dihitung (ma’dud mutaqarib) (Joseph Scacht, 2003: 201-202).

Sumber: Bab II Tinjauan Pustaka Buku Skripsi Dania Syafaat

Judul Skripsi: KAJIAN YURIDIS PEMBAJAKAN KARYA DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Oleh : Dania
NIM.E0011074

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA

Posting Komentar untuk "Tinjauan Tentang Harta Dalam Islam"