Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 4 – end)
Selanjutnya
nih, anak ketiga dari MA. Yap, Peradilan Tata Usaha Negara. Buseeet panjang amat
yak namanya! Hahaha.
Jadi
nih, peradilan tata usaha negara adalah peradilan yang menyelesaikan sengketa
Tata Usaha Negara. Maksudnya? Jadi maksudnya Tata Usaha Negara (TUN) adalah
segala kegiatan yang dilakukan dalam rangka untuk urusan pemerintahan baik di
pusat maupun di daerah. Trus sengketa TUN itu apa sayyy? Jadi, Sengketa Tata Usaha
Negara adalah sengketa yang timbul
dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata
Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Nah untuk pihak yang berperkara itu ya jelas
dong, yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang
dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Jadi
misalnya nih, pak Adi seorang warga yang merasa dirugikan karena ada surat
keputusan yang dikeluarkan oleh pak camat bisa tuh diselesaikan di Pengadilan
TUN. Jadi tergugat statusnya harus pegawai public yaah.
Untuk kedudukannya sama kok kayak
sodara-sodaranya, ada Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Tinggi Tata
Usaha Negara. Nah ini juga jadi catatan ya guys, Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau
diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Jadi emang
terbatas banget yah kalo mau beracara di PTUN .
Jadi kalo kalian merasa di rugikan
sama Surat Keputusan Rektor, Dekan , Pak Lurah, Pak Bupati, Pak Kepala Sekolah,
Pak Menteri , pak Polisi dkk kalian bisa menggugat di Pengadilan Tata Usaha ya
sob!
Buat
tau lebih lanjut, kalian bisa baca aja undang-undangnya Nomor No. 5 Tahun 1986
Tanggal 29 Desember 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahanya
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yaa.
Next,
ini dia nih sodara yang paling sangar. Yup peradilan militer! serem yak?
Hahahaha
.
Jadi,
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan
dengan tindak pidana militer. Yang berperkara itu ya khusus buat para om-om
macho yang bertugas jadi prajurit. Nah, yang disebut Prajurit adalah warga
negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan
negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, dan berperan serta
dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer. Selain itu orang,
anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau
dianggap sama dengan prajurit berdasarkan undang-undang atau juga seseorang
yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas
keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman itu juga bisa disebut
prajurit loh!. nah, jadi kalo ada sodara agan- agan yang jadi tentara atau
polisi trus melakukan tindakan yang melanggar peraturan undnag-undang bisa
berurusan sama peradilan ini yaaa.
Peradilan
itu sendiri Militer meliputi:
- Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah
- Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas
- Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran
Gini
deh, misalnya bapaknya Tono yang kebetulan jadi anggota TNI AD ketahuan nembak
pak Sugi pake senapannya di kepala pak Sugi dan dalam seketika pak Sugi tewas
ditempat, nah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapaknya Tono harus
diadili di peradilan militer ya sob! Oh iya, untuk penggugat/korban itu nggak
harus militer juga kok, jadi kalo misalnya pak Sugi itu Cuma PNS biasa, tetep
dong kasus itu diselesaikan di peradilan militer asal terdakwa atau tergugatnya
seorang prajurit.
Akhirnyaa
selesai juga.. gimana??? Udah ngerti kann? Yahh minimal udah pernah baca
artikel ini lah daripada repot repot buka undang-undang kan?? Hahaha
Oleh: Dania Syafaat, S.H.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UGM
Baca tulisan terkait lainnya:
Baca tulisan terkait lainnya:
Posting Komentar untuk "Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 4 – end)"