Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 2)

Yap, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi negara yang ditugaskan untuk mengurusi apapun itu kalo ada embel-embel hukumnya.
Oke, mulai dari Mahkamah Konstitusi dulu ya?


Mahkamah Konstitusi ini sebenernya lembaga yang bisa dibilang lumayan baru tapi langsung punya kewenangan tertinggi untuk mengadili hukum. Keren kan? Kok gitu? Jadi pas jaman pemerintahan Eyang Uti Megawati, dibentuk undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi pas tanggal 13 Agustus 2003 lalu. Keputusan eyang ini juga ga lepas dari reformasi om-om keren kita dulu pas tahun 1998 yang juga menuntut adanya pembentukan Mahkamah Konstitusi. Nah pada mula nya, Mahkamah konstutusi yang newbie ini punya kewenangan yang berat loh , kok?

Di dalam UUD 1945 Pasal Pasal 24 C menyebutkan kalo Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Walah makin mumet yoo? Wkwkw..

Jadi, kalo misalnya nih Pak Tono punya warung kopi, nah tiba-tiba ada yang nggusur warung kopinya. Pak Tono dianggap tidak boleh jualan karena gelas yang dipakai untuk berjualan di warung pak tono adalah gelas plastik warna biru, sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Tentang Tata Ruang dan Pengelolaan Perwarungan Kopi Indonesia mengamanatakan bahwa pedagang yang jualan di warkop di Indonesia harus pakai gelas Merah. Nah karena menurut pak Tono aturan nggak masuk akal dan membebankan beliau, maka pak Tono beserta pelanggan setianya dateng ke Mahkamah Konstitusi untuk minta keadilan. Pak Tono bisa tuh bilang ke pak Hakim “Pak Hakim, saya keberatan warung saya digusur! ini bertentangan dengan pasal 28 C ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Bapak perlu tau, dengan hadirnya warung kopi saya, bapak-bapak yang kelelahan kerja di sawah bisa istirahat di warung saya, anak-anak muda yang jadi penerus bangsa bisa nongkrong-nongkrong cari inspirasi di warung saya, embah-embah bisa nonton berita di TV warung saya dan lain lain. Jadi warung saya merupakan public places yang punya kontribusi banyak untuk kemajuan bangsa pak”. “Jadi menurut saya ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Tentang Tata Ruang dan Pengelolaan Perwarungan Kopi Indonesia harus direvisi , mengingat juga gelas merah sudah langka dipasaran pak.”


Jadi singkatnya gitu gambaran kewenangan Mahkamah Konstitusi. Tapi sebenernya nggak cuma itu loh kewenangannya, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi kalo misalnya pak Jokowi atau Pak JK diduga melakukan pelanggaran tersebut, mereka harus dapet putusan tentang pendapat DPR , apakah sependapat sama para Dewan atau malah beda pendapat, kalo misalnya sependapat sama DPR ya berati Pak Jokowi/JK harus meninggalkan kursi emas nya di Istana dan bergerak menuju kursi pesakitannya.


Di Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri ada 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Dari 9 itu harus dipilih juga siapa Ketua dan Wakil Ketua MK . Syarat jadi adi hakim konstitusi berat loh, Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Jadi kalo kamu misalnyaa kuliah di jurusan Peternakan mohon maaf ya, mungkin kesempatan kamu untuk jadi Hakim MK cuma ada didalam mimpi dulu. Hahaha

Jadi gitu sob gambaran umum tentang Mahkamah Konstitusi, untuk lebih jelasnya agan-agan bisa baca di Undang-Undang No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Saya gak bisa jelasin panjang lebar, soalnya kalo jelasin semuanya bisa jadi Skripsi wkwkwwkwk



Posting Komentar untuk "Yuk Kenalan Sama Lembaga Peradilan di Indonesia! (part 2)"