Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jalan Tol, Untuk Siapa?

Saya sekarang ditakdirkan Allah bekerja di Kendal. Dekat dengan jalur Pantura, dekat dg lokasi pembangunan tol Batang-Semarang. Beberapa hari lalu, saya jalan-jalan sore, gak sengaja Nemu jalan buntu, jalan kecil terpotong karena proyek tol. Disana saya juga melihat banyak rumah warga dg kondisi "terbelah", "terpotong", dan "tergusur" akibat pembangunan tol. 





Lokasi saya berada tepat di pinggir jalur Pantura. Kondisi lalulintas sehari-hari lancar jaya, jalanan cenderung lengang. Saya tidak melihat adanya "urgensi" atau kondisi yg begitu "mendesak" dari pembuatan tol ini. 



Jika ingin jalan lancar, tanpa traffic light, kita bisa bangun jalan layang di setiap traffic light di jalur Pantura. jumlahnya tidak banyak. Ini jauh lebih efisien dan lebih menghemat anggaran negara 
Ini saya baru ngomong soal efisiensi pemanfaatan anggaran negara. 



Belum ke arah yg lebih fundamental yaitu ideologi. Tanah yg semula milik rakyat, diperjuangkan dan dibebaskan dari penjajah oleh pengorbanan rakyat, tiba-tiba, dibeli dengan harga murah, dijadikan jalan, dan kalau rakyat mau lewat, harus bayar dg harga mahal. Logika apa ini? Bukankah tadinya itu tanah milik rakyat? Kok rakyat mau lewat harus bayar? 



Ini artinya pemerintah sedang menjajah rakyatnya sendiri. Pemerintah sedang menjual negaranya sendiri. 
Pembangunan jalan tol bukan didasarkan pada kebutuhan rakyat banyak, melainkan ada agenda tersembunyi dibalik itu. 

Korporatokrasi. Kebijakan pemerintah sedang dikendalikan oleh korporasi. Pemerintahan dijadikan sbg alat para pebisnis utk mencari keuntungan.

Iya kalo pebisnisnya rakyat Indonesia yg jg ikut memperjuangkan kemerdekaan. Kalo bukan?

Setelah melihat berita di instagram, ternyata pemilik tanah korban penggusuran proyek jalan tol hanya diberi ganti rugi 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per meter. Kenapa hanya? bagi orang yang dicabut secara paksa dari akar komunitas asalnya, kemudian belum tentu ada jaminan dapat lokasi yang sama baiknya, dan belum tentu di lokasi baru akan mendapatkan penghasilan yang serupa, maka wajar bila dengan nominal seperti itu, ada warga yang keberatan. 

Patut diduga dan dicurigai bahwa, proyek jalan tol ini hanyalah skenario pemodal dan pemilik korporasi untuk menguasai tanah rakyat dan negara dengan harga yang sangat murah. 




Pembongkaran rumah secara paksa, disaat pemilik rumah belum menyetujui harga ganti rugi, ini juga merupakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Hak untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28H ayat (1) telah wasiatkan kepada pemerintah negri ini bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Serta dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 40, telah mewasiatkan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”

Namun, pembangunan jalan tol melanggar itu semua. Kenapa? 

Jadi sebenarnya, untuk siapa jalan tol ini?

Baca juga:

Posting Komentar untuk "Jalan Tol, Untuk Siapa?"