Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akreditasi LAM INFOKOM

Penilaian LAM INFOKOM terdiri dari sembilan kriteria. Kriteria tersebut adalah:

  1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
  2. Tata pamong dan Kerjasama
  3. Mahasiswa
  4. Sumber Daya Manusia
  5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
  6. Pendidikan
  7. Penelitian
  8. Pengabdian Kepada Masyarakat
  9. Luaran dan Capaian


Dari sembilan kriteria diatas, bobot tertinggi ada pada kriteria ke 9 yaitu Luaran dan Capaian. Berikut ini jumlah butir dan bobot penilaian untuk sembilan kriteria LAM INFOKOM yang baru (versi sekarang):



Bagaimana agar mendapatkan Akreditasi Unggul LAM INFOKOM?


Agar mendapatkan Akreditasi unggul LAM Infokom, UPPS harus memperoleh nilai A sebanyak 8 dari 9 kriteria diatas. 

Apa kriteria untuk mendapatkan nilai A dari setiap kriteria?

Nilai A didapat apabila: mencapai 80% dari jumlah nilai maksimum dari seluruh nilai elemen butir.
Nilai B didapat apabila: mencapai 65% dari jumlah nilai maksimum dari seluruh nilai elemen butir.
Nilai C didapat apabila: mencapai 50% dari jumlah nilai maksimum dari seluruh nilai elemen butir.
Nilai D didapat apabila: mencapai kurang dari 50% dari jumlah nilai maksimum dari seluruh nilai elemen butir. 


Bagaimana dengan Akreditasi Baik Sekali LAM INFOKOM?

Agar mendapatkan Akreditasi Baik Sekali LAM Infokom, UPPS harus memperoleh nilai A dan B sebanyak 6 dari 9 kriteria.


Bagaimana jika total nilai A dan B kurang dari 6?

Jika nilai A dan B kurang dari 6, maka akan memperoleh akreditasi Baik. 


Lalu, apa saja elemen butir yang dinilai LAM INFOKOM?


1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi

Elemen butir yang dinilai:

  • Kesesuaian Visi, Misi, Tujuan
  • Cara Sosialisasi Visi dan Misi
  • Kesesuaian Program Kerja dengan Visi Misi


2. Tata pamong dan Kerjasama

Elemen butir yang dinilai:

  • Keberadaan tata pamong
  • Peran UPPS
  • Sistem Pengelolaan Fungsional dan Operasional UPPS
  • Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal 
  • Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM.
  • Kerjasama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan program studi.
  • Kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah atau lokal.

3. Mahasiswa

Elemen butir yang dinilai:

  • Calon mahasiswa yang ikut seleksi: lulus seleksi.
  • Calon mahasiswa yang melakukan registrasi: lulus seleksi
  • Layanan dan kualitas layanan kepada mahasiswa
  • Hasil upaya peningkatan atau  mempertahankan animo cama.Jumlah unit kegiatan mahasiswa bidang infokom  di PS.
  • Rerata mahasiswa yg aktif di unit kegiatan : jumlah total mahasiswa PS
  • Dosen tetap yang bidang infokom (RMD)


4. Sumber Daya Manusia

Elemen butir yang dinilai:

  • Jumlah dosen tetap yang ditugaskan di prodi (NDTPS).
  • Monitoring dan evaluasi kinerja dosen bid tridarma.
  • Dosen tetap yang berpendidikan S3
  • Dosen tetap yang memiliki jabatan Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar
  • Dosen tetap yang memiliki Sertifikat Pendidik  Profesional. .
  • Kesesuaian keahlian dosen dengan MK yang diajarkannya.
  • Keanggotaan dosen tetap dalam masyarakat bid ilmu infokom
  • Tenaga administrasi, jumlah dan kualifikasinya.
  • Kualifikasi pendidikan teknisi di lab.
  • Pustakawan dan kualifikasinya.
  • Upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi tendik
  • Kualifikasi akademik dosen pembimbing TA
  • Rata-rata beban dosen tetap PS per semester
  • Peningkatan kemampuan dosen melalui program tugas belajar.

5. Keuangan, Sarana dan Prasarana

Elemen butir yang dinilai:

  • Aksesibilitas data dalam sistem informasi.
  • Penggunaan dan ketersediaan bandwidth
  • Ketersediaan, akses dan pendayagunaan sarana utama di lab.
  • Ketersediaan dan kelengkapan jenis prasarana, sarana serta dana.
  • Kesesuaian dan kelayakan sarana lab.
  • Keberadaan   lisensi software atau open source untuk  PBM dan administrasi .
  • Persentase dana dari mhs thd total dana penerimaan.
  • Prosentase dana yang diperoleh dari (hibah, jasa layanan profesi, kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta.
  • Keterlibatan program studi dalam perencanaan target kinerja, kegiatan, perencanaan alokasi dana.


6. Pendidikan

Elemen butir yang dinilai:

  • Peninjauan kurikulum,  keterkaitan visi misi, aspek CP, kemajuan Iptek TIK, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan DU/DI
  • Kelengkapan perumusan kurikulum berdasarkan KKNI, OBE, dan SKKNI.
  • Penyusunan materi kuliah.
  • Mata kuliah pilihan (MBKM) yg harus ditempuh / dgn mata kuliah pilihan yg dilaksanakan (dapat berasal dari PS lain).
  • Substansi MK pilihan yg ditawarkan mengacu pada capaian pembelajaran (CPL)
  • Muatan MK sesuai bidang ilmu, dan menggunakan bahan ajar (metode, referensi) terkini.
  • Peninjauan kurikulum,  keterkaitan visi misi, aspek CP, kemajuan Iptek TIK, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan DU/DI
  • Kelengkapan perumusan kurikulum berdasarkan KKNI, aminfokom.or.idOBE,  dan SKKNI.
  • Penyusunan materi kuliah.
  • Mata kuliah pilihan (MBKM) yg harus ditempuh : mata kuliah pilihan yg dilaksanakan (dapat berasal dari PS lain).
  • Substansi MK pilihan yg ditawarkan mengacu pada capaian pembelajaran (CPL)
  • Subtansi MK bidang ilmu
  • Hak mahasiswa mengambil MBKM di luar PT.
  • Transparansi hasil evaluasi pembelajaran.
  • Kesesuaian penilai dengan pihak-2 yg turut serta dalam pemberian nilai.
  • Substansi MK praktikum, pelaksanaan praktikum, kualitas modul praktikumnya.
  • Pembelajaran yang menggunakan Teknologi Informasi
  • MK yang diselenggarakan secara daring, secara tatap muka (luring).
  • Pelaksanaan Pembimbingan Akademik (PA) melalui pertemuan langsung dan/ atau lewat SI Akademik.
  • Ketersediaan panduan tugas akhir, sosialisasi, dan penggunaan.
  • Ujian TA mhs  melibatkan dosen yang berkompentensi.
  • Suasana akademik (otonomi  kebebasan akademik, mimbar akademik, kemitraan dosen-mahasiswa).
  • Pelaksanaan pembelajaran (memiliki mekanisme memonitor, mengkaji, dan memperbaiki)
  • Pelaksanaan perbaikan sistem pembelajaran yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.

7. Penelitian

Elemen butir yang dinilai:

  • Keberadaan lembaga penelitian yang formal, roadmap, standar hasil penelitian
  • Kelengkapan dokumen standar mutu penelitian dan konsistensi pelaksanaan.
  • Dokumen Seleksi Penelitian dan monev Penelitian, konsisten pelaksanaannya.
  • Kelengkapan dokumen penelitian mahasiswa (pr oposal, bimbingan. dan jabfung pembimbing). 
  • Kebijakan pemberian insentif publikasi ilmiah atau insentif hak atas kekayaan intelektual (HaKI) kepada peneliti.
  • Penyelenggaraan workshop penulisan proposal, penulisan artikel ilmiah dll oleh lembaga penelitian.
  • Kegiatan penelitian  yang dilakukan oleh DTPS yang pelaksanaannya melibatkan mahasiswa.
  • Monitoring dan evaluasi penelitian oleh dosen melibatkan reviewer pada bidang penelitian infokom.

8. Pengabdian Kepada Masyarakat

Elemen butir yang dinilai:

  • Keberadaan lembaga PKM
  • Kelengkapan dokumen standar mutu pengabdian kepada masyarakat, dan konsistensi pelaksanaannya.
  • Kegiatan PKM merupakan penerapan dari hasil penelitian
  • Pelaksanaan PkM Dosen dan Mahasiswa
  • Monitoring dan evaluasi PKM


9. Luaran dan Capaian

Elemen butir yang dinilai:

LUARAN DARMA PENDIDIKAN

  • Mata kuliah yang memenuhi CPL dan profil lulusan.
  • Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  • Prestasi mahasiswa mendapatkan penghargaan hibah
  • Prestasi mahasiswa di lomba tk. internasional dan nasional (PkM)
  • Persentase kelulusan tepat waktu.
  • Persentase mahasiswa yang tidak berhasil menyelesaikan studi.

LUARAN DARMA PENELITIAN
  • Pelacakan dan perekaman data lulusan.
  • Penelitian TA mahasiswa di prodi yang berdaya guna bagi masyarakat.
  • Hasil TA mahasiswa yang relevan dengan CPL prodi.
  • Keterlibatan mahasiswa yang melakukan tugas akhir dalam penelitian dosen
  • Sertifikasi profesi Bidang IT untuk lulusan.
  • Karya-karya mahasiswa mandiri atau bersama dosen yang telah memperoleh perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
  • Hasil penelitian digunakan dalam proses pembelajaran.
  • Hasil penelitian yang diterapkan untuk kegiatan PkM.

LUARAN DARMA PENGABDIAN MASYARAKAT
  • Hasil pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiwa
  • Jumlah mahasiswa yg terlibat dalam kegiatan PkM
  • Jumlah prestasi mahasiswa dalam mendapatkan penghargaan hibah  kegiatan PKM dari tingkat lokal, nasional, internasional.
  • Prestasi mahasiswa dalam mendapatkan penghargaan hibah pendanaan kegiatan PKM dari tingkat lokal, dan nasional.
  • Jumlah kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat
  • (PkM) mahasiswa bersama dosen tetap.
  • Jumlah  mitra dari institusi lain dalam kegiatan PkM dan tingkat kep uasan serta kebermanfaatan kegiatannya bagi mitra.

Mekanisme Pennulisan LED LAM INFOKOM

Yang menjadi unik dalam LAM INFOKOM ini dibandingkan dengan Akreditasi lainnya adalah, mekanisme penulisan LED LAM INFOKOM yang didasarkan pada prinsip PPEPP:
  • Penetapan
  • Pelaksanaan
  • Evaluasi
  • Pengendalian
  • Peningkatan
Sehingga format penulisan LED LAM INFOKOM adalah:

1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
  • Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi: Berisi penetapan berupa standar, IKU dan IKT terkait Visi, Misi, Tujuan dan Strategi.
  • Pelaksanaan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi: Berisi penetapan, SK, pengesahan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi.
  • Evaluasi Visi, Misi, Tujuan dan Strategi: Berisi dokumentasi evaluasi yang pernah dilakukan terkait Visi Misi Tujuan dan Strategi. Evaluasi ini dapat diisi dengan dokumen Audit Mutu Internal (AMI).
  • Pengendalian Visi, Misi, Tujuan dan Strategi: Berisi dokumentasi tindak lanjut atas hasil evaluasi yang telah dilakukan. Bagian ini dapat diisi dengan dokumen Audit Tindak Lanjut (ATL) dari AMI. 
  • Peningkatan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi: Bagian ini berisi penetapan/ peningkatan Standar, IKU dan IKT baru. Jika semua standar, IKU dan IKT yang sebelumnya telah tercapai, maka diperlukan perubahan Standar, IKU dan IKT baru yang lebih tinggi dari sebelumnya. 
2. Tata pamong dan Kerjasama
  • Penetapan Tata pamong dan Kerjasama: Berisi penetapan berupa standar, IKU dan IKT terkait
  • Pelaksanaan Tata pamong dan Kerjasama: Berisi pelaksanaan standar, IKU dan IKT yang telah ditetapkan. 
  • Evaluasi Tata pamong dan Kerjasama: Berisi dokumentasi kegiatan evaluasi yang telah dilaksanakan terkait ketercapaian IKU dan IKT.
  • Pengendalian Tata pamong dan Kerjasama: Berisi dokumen tindak lanjut yang telah dilakukan atas kegiatan evaluasi yang telah dilakukan. 
  • Peningkatan Tata pamong dan Kerjasama: Bagian ini berisi penetapan/ peningkatan Standar, IKU dan IKT baru. Jika semua standar, IKU dan IKT yang sebelumnya telah tercapai, maka diperlukan perubahan Standar, IKU dan IKT baru yang lebih tinggi dari sebelumnya. 
3. Mahasiswa
  • Penetapan Mahasiswa: Berisi penetapan berupa standar, IKU dan IKT terkait
  • Pelaksanaan Mahasiswa: Berisi pelaksanaan standar, IKU dan IKT yang telah ditetapkan. 
  • Evaluasi Mahasiswa
  • Pengendalian Mahasiswa:  Berisi dokumen tindak lanjut yang telah dilakukan atas kegiatan evaluasi yang telah dilakukan. 
  • Peningkatan Mahasiswa: Bagian ini berisi penetapan/ peningkatan Standar, IKU dan IKT baru. Jika semua standar, IKU dan IKT yang sebelumnya telah tercapai, maka diperlukan perubahan Standar, IKU dan IKT baru yang lebih tinggi dari sebelumnya. 
4. Sumber Daya Manusia
  • Penetapan Sumber Daya Manusia: Berisi penetapan berupa standar, IKU dan IKT terkait
  • Pelaksanaan Sumber Daya Manusia: Berisi pelaksanaan standar, IKU dan IKT yang telah ditetapkan. 
  • Evaluasi Sumber Daya Manusia
  • Pengendalian Sumber Daya Manusia:  Berisi dokumen tindak lanjut yang telah dilakukan atas kegiatan evaluasi yang telah dilakukan. 
  • Peningkatan Sumber Daya Manusia: Bagian ini berisi penetapan/ peningkatan Standar, IKU dan IKT baru. Jika semua standar, IKU dan IKT yang sebelumnya telah tercapai, maka diperlukan perubahan Standar, IKU dan IKT baru yang lebih tinggi dari sebelumnya. 
5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
  • Penetapan Keuangan, Sarana dan Prasarana: Berisi penetapan berupa standar, IKU dan IKT terkait
  • Pelaksanaan Keuangan, Sarana dan Prasarana: Berisi pelaksanaan standar, IKU dan IKT yang telah ditetapkan. 
  • Evaluasi Keuangan, Sarana dan Prasarana
  • Pengendalian Keuangan, Sarana dan Prasarana:  Berisi dokumen tindak lanjut yang telah dilakukan atas kegiatan evaluasi yang telah dilakukan. 
  • Peningkatan Keuangan, Sarana dan Prasarana: Bagian ini berisi penetapan/ peningkatan Standar, IKU dan IKT baru. Jika semua standar, IKU dan IKT yang sebelumnya telah tercapai, maka diperlukan perubahan Standar, IKU dan IKT baru yang lebih tinggi dari sebelumnya. 
6. Pendidikan
  • Penetapan Pendidikan: Berisi penetapan berupa standar, IKU dan IKT terkait
  • Pelaksanaan Pendidikan: Berisi pelaksanaan standar, IKU dan IKT yang telah ditetapkan. 
  • Evaluasi Pendidikan
  • Pengendalian Pendidikan:  Berisi dokumen tindak lanjut yang telah dilakukan atas kegiatan evaluasi yang telah dilakukan. 
  • Peningkatan Pendidikan: Bagian ini berisi penetapan/ peningkatan Standar, IKU dan IKT baru. Jika semua standar, IKU dan IKT yang sebelumnya telah tercapai, maka diperlukan perubahan Standar, IKU dan IKT baru yang lebih tinggi dari sebelumnya. 
7. Penelitian
  • Penetapan Penelitian: Berisi penetapan berupa standar, IKU dan IKT terkait
  • Pelaksanaan Penelitian: Berisi pelaksanaan standar, IKU dan IKT yang telah ditetapkan. 
  • Evaluasi Penelitian
  • Pengendalian Penelitian:  Berisi dokumen tindak lanjut yang telah dilakukan atas kegiatan evaluasi yang telah dilakukan. 
  • Peningkatan Penelitian: Bagian ini berisi penetapan/ peningkatan Standar, IKU dan IKT baru. Jika semua standar, IKU dan IKT yang sebelumnya telah tercapai, maka diperlukan perubahan Standar, IKU dan IKT baru yang lebih tinggi dari sebelumnya. 
8. Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Penetapan Pengabdian Kepada Masyarakat: Berisi penetapan berupa standar, IKU dan IKT terkait
  • Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat: Berisi pelaksanaan standar, IKU dan IKT yang telah ditetapkan. 
  • Evaluasi Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Pengendalian Pengabdian Kepada Masyarakat:  Berisi dokumen tindak lanjut yang telah dilakukan atas kegiatan evaluasi yang telah dilakukan. 
  • Peningkatan Pengabdian Kepada Masyarakat: Bagian ini berisi penetapan/ peningkatan Standar, IKU dan IKT baru. Jika semua standar, IKU dan IKT yang sebelumnya telah tercapai, maka diperlukan perubahan Standar, IKU dan IKT baru yang lebih tinggi dari sebelumnya. 
9. Luaran dan Capaian
  • Penetapan Luaran dan Capaian: Berisi penetapan berupa standar, IKU dan IKT terkait
  • Pelaksanaan Luaran dan Capaian: Berisi pelaksanaan standar, IKU dan IKT yang telah ditetapkan. 
  • Evaluasi Luaran dan Capaian
  • Pengendalian Luaran dan Capaian
  • Peningkatan Luaran dan Capaian: 

Oleh: Muhammad Galih Wonoseto

Posting Komentar untuk "Akreditasi LAM INFOKOM"