Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tinjauan tentang Qiyas


Oleh: Dania, S.H.
Secara etimologis kata qiyas berarti qadara artinya mengukur, membanding sesuatu dengan yang semisalnya. Secara terminologi menurut Al-Ghazali adalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui falam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebakan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum (Amir Syrifuddin, 2014: 317). Penggunaan qiyas dalam hukum Islam berdasar pada Al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 2 yang berarti: 
Maka ambilah ‘(kejadian itu) untuk menjaid pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan (Departemen Agama Republik Indonesia, 2007 : 545).
Qiyas merupakan suatu cara penggunaan ra’yu (pemikiran) untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal yang teks Al-Qur’an dan Hadits tidak menetapkan hukumnya secara jelas. Usaha untuk menetapkan hukum yang menggunakan metode penyamaan ini disebut sebagai qiyas atau analogi.

Qiyas memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi dengan tertib yaitu : 
(1) Ashal (pokok) Yaitu suatu kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash Al-Qur’an atau hadits. 
(2) Far’un (cabang) Yaitu suatu hukum yang belum ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits yag ingin disamakan hukumnya dengan ashal 
(3) Hukum Ashal
Yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh nash pada ashal dan ingin ditetapkan juga pada far’un. 
(4) Illat Hukum Yaitu sifat yang menjadi dasar penetapan hukum pada ashl dan oleh karena sifat tersebut terdapat pada far’un, maka far’un disamakan hukumnya dengan ashal (Suwarjin , 2012: 80). 

Adapun contoh dari penggunaan metode Qiyas dapat dijelaskan dalam bagan dibawah ini:

Mengenai penjelasan bagan di atas adalah : 

(1) Ashal 
Adapun ashal merupakan kasus yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an atau hadits. Ada beberapa ulama menegaskan mengenai syarat ashal yaitu harus ada dalil/petunjuk didalam Al-Qur’an ataupun hadits serta adanya kesepakatan seluruh ulama tentang adanya sebab/ilat yg menjadikan ashal itu sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Dalam contoh kasus di atas, jelas bahwa ashal sudah ditentukan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 219.

(2) Far’un 
Ialah Hukum yang belum ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits yang ingin disamakan hukumnya dengan ashal. Adapun menurut ulama far’un harus memiliki kesamaan dengan illat ashal, selain itu harus ada kesamaan mengenai hukumnya. Dalam contoh kasus di atas, Narkotika adalah salah satu far’un yang akan di qiyaskan. Narkotika sendiri tidak disebutkan nash atau teksnnya di dalam Al-Qur’an dan itu akan dicari apa status hukumnya.

(3) Hukum Ashal 
Hukum syara’ yang ditetapkan oleh nash pada ashal dan ingin ditetapkan juga pada far’un. Adapun syarat hukum ashal adalah : 
(a) Hukum ashal harus merupaka hukum syara’. Hukum syara disini merupakan kalam Allah SWT yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa perintah, larangan, anjuran. Adapun hukum syara’ yang sering digunakan adalah hukum taklifi dimana hukum tersebut merupakan perintah, larangan dan anjuran. Hukum taklifi dibagi menjadi ; wajib (sesuatu yang diharuskan oleh Allah dan Rasul untuk dilaksanakan oleh tiap mukalaf, apabila dilaksanakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa), Mandub (sesuatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah SWT dan rasul , mendapat pahala bila dilakukan dan tidak dicela bila tidak dilakukan), Haram (sesuatu yang tidak boleh dilakukan dan harus dijauhi), Makruh (sesuatu yang ditinggalkan mendapat pujian dan apabila dilakukan tidak mendapat celaan),Mubah ( sesuatu yang dilakukan atau tidak dilakukan tidak mendapatkan konsekuensi apapun). 
(b) Hukum ashal harus berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, tidak boleh berasal dari ra’yu (rasio manusia). 

Berdasarkan contoh kasus di atas, jelas bahwa hukum ashal yang digunakan adalah haram, dimana apabila dilakukan akan mendapat dosa dan diwajibkan untuk meninggalkan atau menjauhinya. 

(4) Illat Hukum 
Sifat yang menjadi dasar penetapan hukum pada ashl dan oleh karena sifat tersebut terdapat pada far’un, maka far’un disamakan hukumnya dengan ashal. Adapun syarat ilat adalah mengandung hikmah yang mendorong pelaksanaan suatu hukum, harus bisa dicapai oleh akal manusia, harus dapat diamati oleh manusia, dapat dirasakan oleh semua orang. Dalam contoh kasus di atas illat hukum yang digunakan adalah karena narkotika memabukkan ,maksud memabukkan disini adalah apabila orang mengkonsumsi narkotika maka akan kehilangan kesadaran dan akan mendapat banyak mudharat.

Sumber: Bab II Tinjauan Pustaka Buku Skripsi Dania Syafaat

Judul Skripsi: KAJIAN YURIDIS PEMBAJAKAN KARYA DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Oleh : Dania
NIM.E0011074

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2015

disebarluaskan dalam blog buahpeer.com atas seijin penulis.

Posting Komentar untuk "Tinjauan tentang Qiyas"