Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membumikan Al-Qur’an melalui Kebijakan Sosial

“Membumikan Al-Qur’an melalui Kebijakan Sosial”

Picture source: cakdalang.blogspot.com
Suatu kebijakan sosial yang berlaku di masyarakat berangkat dari empat hal besar yakni adanya regulasi, anggaran, advokasi anggaran, dan best practice. Dimana keempat hal tersebut saling berkaitan dan tak bisa dipisahkan dalam membangun suatu kebijakan sosial. Pengertian kebijakan sosial sendiri adalah salah satu bentuk dari kebijakan publik yang merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespons isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.

Selain itu Indonesia akan segera mendapatkan bonus demografi yang nantinya kaum muda akan mendominasi sebagai mayoritas usia produktif dan jumlah lansia pun akan meningkat. Menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar tentunya bagi kita sebagai generasi muda yang akan meneruskan tonggak kepemimpinan di masa depan.

Manusia menurut surah Al-Baqarah (2): 30 menyatakan peranan manusia di bumi ini;

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat; “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata; “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”

Sangat jelas disebutkan bahwa manusia di bumi ini diciptakan semata-mata untuk menjadi khalifah sebagai wakil Allah SWT. Dalam menyampaikan pesan dan perintah-Nya, dalam memperingatkan kemurkaan-Nya. Mari kita lihat masalah yang terjadi dalam kehidupan sekarang ini, manusia bukan lagi berperan sebagai khalifah, akan tetapi menjadi sumber masalah dan kerusakan di bumi.

Persoalan sosial menjadi salah satu hal yang patut kita soroti. Seperti kemiskinan, kesalahan dan ketimpangan kebijakan, masalah kemanusiaan, income atau pendapatan masyarakat yang rendah, kenakalan remaja, gelandangan, lansia terlantar, dan masih banyak lagi. Seharusnya sebagai khalifah, manusia yang diberi kelebihan akal bisa berpikir bagaimana semua masalah tersebut dapat diatasi dan bagaimana kenyataan dan realitas yang terjadi di masyarakat.

Dakwah dan Al-Qur’an merupakan jawaban yang paling tepat dalam menghadapi permasalahan dan kebijakan sosial. Dimana nilai-nilai Al-Qur’an begitu mumpuni dan tak bisa terbantahkan oleh apapun. Dimana dan kitab apa yang bisa dihapal di luar kepala, hanya Al-Qur’an yang bisa seperti itu. Dengan rajin dan rutin membaca Al-Qur’an harus menimbulkan kepedulian untuk mau menolong orang lain dan menjadi solusi atas setiap permasalahan hidup yang dihadapi.

Tali ukhuwah bisa dijalin dengan tiga hal yakni melalui islamiyyah berdasarkan kesamaan agama Islam, wataniyyah berdasarkan satu negara, dan bashariyyah yang berdasarkan asas kemanusiaan. Dan negara sebagai wadah masyarakat sesuai titah dan tujuan UUD 1945 harus bisa menyejahterakan dan memakmurkan warga negara dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kini para pemimpin seolah ditimang manisnya kekuasaan seolah jabatan sesuatu yang harus segera dituju dan diraih. Padahal kekuasaan itu harus memberikan manfaat bukan merusak yang telah ada.

Kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termaktub jelas selama 72 tahun lamanya dalam sila kedua dan sila kelima Pancasila yang katanya super sakti itu. Tapi apa yang terjadi kini? Keadilan yang tumpul ke atas dan lancip ke bawah. Dimana keadilan yang dinanti-nanti seluruh rakyat Indonesia yang tak memihak, yang semua orang sama di mata hukum, yang semua orang dijamin hak kesejahteraan dan kemakmurannya. Kata adil sampai disebut sebanyak dua kali dalam ideologi bangsa ini, tapi kenapa kata itu sangat sulit direalisasikan?  

Wallahualam bisawab.


Penulis: Ida Ayu Nur’Arofah 

Posting Komentar untuk "Membumikan Al-Qur’an melalui Kebijakan Sosial"