Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resume Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh:

- Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, 

- Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, 

- organisasi kemasyarakatan, atau 

- kelompok masyarakat


Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

a. PA;

b. KPA;

c. PPK;

d. Pejabat Pengadaan;

e. Pokja Pemilihan;

f. Agen Pengadaan;

g. dihapus;

h. Penyelenggara Swakelola; dan

i. Penyedia.


Tugas PA

a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;

c. menetapkan perencanaan pengadaan;

d. menetapkan dan mengumumkan RUP;

e. melaksanakan Konsolidasi PengadaanBarang/Jasa;

f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;

f1. Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;

g. menetapkan PPK;

h. menetapkan Pejabat Pengadaan;

i. dihapus;

j. menetapkan Penyelenggara Swakelola;

k. menetapkan tim teknis;

l. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes;

m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan

n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

1) Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah);

2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


(2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.

(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA


Kuasa Pengguna Anggaran

melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.

KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.




Posting Komentar untuk "Resume Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah"