Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

IABEE adalah Indonesian Accreditation Board for Engineering Education

IABEE adalah sebuah organisasi independen nirlaba yang didirikan sebagai bagian dari lembaga Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk menumbuhkembangkan budaya mutu dalam pengelolaan pendidikan tinggi di bidang teknik dan computing. Badan ini sedang dalam tahapan untuk menjadi anggota signatory Washington Accord (WA), yang merupakan kerjasama antar lembaga akreditasi pendidikan keteknikan yang sangat berpengaruh di dunia. Secara umum, program studi yang dapat diakreditasi oleh IABEE adalah program yang telah menerapkan kurikulum dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE) dan telah terakreditasi oleh BAN-PT.



IABEE akan menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia, karena setelah diakui oleh WA akan menjadi lembaga akreditasi bertaraf internasional satu-satunya di Indonesia, sejajar dengan lembaga-lembaga akreditasi ABET (Amerika Serikat), JABEE (Jepang), dan sebagainya. Lulusan program studi yang terakreditasi oleh IABEE akan diakui kesetaraannya oleh negara yang menjadi anggota WA.

IABEE diakui di Indonesia oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebagai badan yang bertanggungjawab terhadap akreditasi program-program studi yang memberikan gelar sarjana akademik di bidang teknik dan computing. Akreditasi Nasional oleh BAN-PT/LAM-PT bersifat wajib bagi program studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sedangkan akreditasi bertaraf internasional oleh IABEE bersifat pilihan.

Perbedaan IABEE dengan BAN PT:


Proses Akreditasi IABEE

Proses evaluasi IABEE secara umum dilaksanakan melalui pemeriksaan seksama terhadap dokumen LED Prodi yang diserahkan secara online, serta terhadap hasil-hasil Kajian Visitasi (KS). IABEE menerapkan empat jenis evaluasi Prodi, yakni:
  1. Evaluasi Umum
  2. Evaluasi Interim dengan Kajian Visitasi
  3. Evaluasi Interim tanpa Kajian Visitasi
  4. Evaluasi Provisional

Evaluasi Umum mengukur kesesuaian Prodi terhadap seluruh butir evaluasi yang tercakup dalam ABEA dan KA.

Kriteria Umum Akreditasi IABEE


Kriteria 1. Orientasi Kompetensi Lulusan

  • Program Studi harus menginformasikan kepada mahasiswa dan dosen tentang profil profesional mandiri yang diharapkan dan mempublikasikannya secara luas.
  • Program Studi harus menetapkan capaian pembelajaran yang diharapkan, yang terdiri dari kemampuan untuk memanfaatkan pengetahuan, keterampilan, sumber daya dan sikap sebagaimana dijelaskan dalam butir (1) hingga (10) berikut yang harus dikuasai oleh mahasiswa pada saat lulus:
  1. Kemampuan menerapkan pengetahuan matematika, ilmu pengetahuan alam dan/atau material, teknologi informasi dan keteknikan untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang prinsip-prinsip keteknikan.
  2. Kemampuan mendesain komponen, sistem dan/atau proses untuk memenuhi kebutuhan yang diharapkan didalam batasan-batasan realistis, misalnya hukum, ekonomi, lingkungan, sosial, politik, kesehatan dan keselamatan, keberlanjutan serta untuk mengenali dan/atau memanfaatkan potensi sumber daya lokal dan nasional dengan wawasan global.
  3. Kemampuan mendesain dan melaksanakan eksperimen laboratorium dan/atau lapangan serta menganalisis dan mengartikan data untuk memperkuat penilaian teknik.
  4. Kemampuan mengidentifikasi, merumuskan, menganalisis dan menyelesaikan permasalahan teknik.
  5. Kemampuan menerapkan metode, keterampilan dan piranti teknik yang modern yang diperlukan untuk praktek keteknikan.
  6. Kemampuan berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan
  7. Kemampuan merencanakan, menyelesaikan dan mengevaluasi tugas didalam batasan-batasan yang ada.
  8. Kemampuan bekerja dalam tim lintas disiplin dan lintas budaya.
  9. Kemampuan untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dan mematuhi etika profesi dalam menyelesaikan permasalahan teknik.
  10. Kemampuan memahami kebutuhan akan pembelajaran sepanjang hayat, termasuk akses terhadap pengetahuan terkait isu-isu kekinian yang relevan.

Kriteria 2. Pelaksanaan Pembelajaran


Kurikulum
  • Kurikulum harus mencakup bidang-bidang berikut:
    1. Matematika dan ilmu pengetahuan alam yang terkait program
    2. Ilmu dan teknologi rekayasa yang terkait program
    3. Teknologi informasi dan komunikasi
    4. Desain teknik dan eksperimen berbasis masalah
    5. Pendidikan umum, mencakup moral, etika, sosial budaya, lingkungan, dan manajemen
  • Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan
  • Kurikulum harus memperlihatkan hubungan struktural dan kontribusi mata kuliah dalam memenuhi capaian pembelajaran. Prosedur, termasuk silabus, harus dibuat dan didokumentasikan sehingga proses pembelajaran yang diharapkan dapat diterapkan secara terkendali.
  • Kurikulum harus disiapkan untuk memastikan bahwa mahasiswa memperoleh pengalaman praktek keteknikan dan proyek perancangan utama menggunakan standar-standar keteknikan dan batasan-batasan realistis berdasarkan pada pengetahuan dan ketrampilan yang telah diperoleh di perkuliahan sebelumnya. Dosen

Program Studi harus menyediakan dosen dengan jumlah, kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembelajaran, mencakup perencanaan, penyampaian, evaluasi, dan peningkatan efektivitasnya secara berkesinambungan dalam rangka memenuhi capaian pembelajaran.
Program Studi harus memastikan bahwa dosen menyadari relevansi dan pentingnya peranan dan kontribusi mereka terhadap capaian pembelajaran.


Mahasiswa dan Suasana Akademik
  • Program Studi harus menetapkan dan melaksanakan standar masuk untuk mahasiswa baru dan pindahan, maupun penyetaraan kreditnya.
  • Program Studi harus menetapkan dan melaksanakan pemantauan kemajuan mahasiswa dan mengevaluasi kinerja mahasiswa secara berkesinambungan. Prosedur penjaminan mutu harus ditetapkan untuk memastikan agar kecukupan standar dicapai dalam semua penilaian.
  • Program Studi harus menciptakan dan menjaga suasana akademik yang kondusif untuk pembelajaran yang berhasil.
  • Program Studi harus mendorong kegiatan-kegiatan ko-kurikuler untuk pembangunan karakter dan meningkatkan kesadaran mahasiswa akan kebutuhan negerinya.
Fasilitas
  • Program Studi harus memastikan ketersediaan dan aksesibilitas fasilitas agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan memenuhi capaian pembelajaran.

Tanggung Jawab Institusi
  • Program Studi harus menetapkan dan mengelola proses pelayanan pendidikan, meliputi desain pendidikan, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum, penilaian pembelajaran, dan layanan pendukung.
  • Institusi harus mengupayakan terbangunnya sumber daya, layanan pendukung dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penelitian, pendidikan dan/atau layanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan sumber daya lokal yang ada.

Kriteria 3. Penilaian Capaian Pembelajaran yang Diharapkan

  • Program Studi harus memastikan bahwa proses penilaian capaian pembelajaran yang efektif, yang didasarkan pada indikator kinerja yang telah ditetapkan, dilaksanakan dan dipelihara pada selang waktu yang direncanakan menggunakan metode yang sesuai.
  • Program Studi harus memastikan bahwa lulusan program memenuhi seluruh capaian pembelajaran yang diharapkan.

Kriteria 4. Perbaikan Berkesinambungan

  • Berdasarkan pada hasil penilaian, Program Studi harus melaksanakan evaluasi pada selang waktu yang direncanakan dengan luaran berupa keputusan-keputusan untuk peningkatan efektivitas proses pendidikan, kesesuaian capaian pembelajaran terkait dengan kebutuhan pemangku kepentingan, dan sumberdaya.
  • Program Studi harus memelihara dokumen dan rekaman yang terkait dengan pelaksanaan evaluasi, hasil-hasilnya dan tindak lanjutnya.

Dengan maksud untuk meningkatkan mutu dan mendorong program studi agar lulusannya mendapat pengakuan internasional, serta untuk mendukung program World Class University, maka Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti memberikan bantuan dana subsidi biaya akreditasi secara kompetitif kepada program studi yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi oleh IABEE.



Secara lebih detail seperti berikut ini:


# Criteria / Review Item
1 Berorientasi Pada Kompetensi Lulusan
1.1. Program Studi harus mendefinisikan profil lulusan untuk dipertimbangkan sebagai profesional otonom dengan mempertimbangkan potensial dalam negri, sumber daya alam, budaya, kebutuhan, dan keminatan
Apakah program menetapkan dengan jelas definisi profil profesional otonom, mempertimbangkan potensial lokal dan nasional, kebijaksanaan, kebutuhan, dan keminatan, dan tetap pada tradisi, visi, misi institusi yang mengoperasikan program studi?
Apakah program studi menerapkan sistem yang efektif atau membuat pertimbangan dan mereview profesional otonom, yang melibatkan stakeholder dari program?
1.2. Program harus memberi tahu siswa dan fakultasnya dengan profil profesional otonom yang dibayangkan dan mempublikasikannya secara luas
Apakah program studi dan anggota fakultas memahami profil profesional otonom dan apakah profil tersebut dapat diakses oleh publik secara umum?
1.3. Program harus menetapkan Hasil Belajar yang diharapkan yang terdiri dari kemampuan untuk memanfaatkan pengetahuan, keterampilan, sumber daya dan sikap seperti yang dijelaskan dalam butir (a) sampai (j) dari Kriteria Umum yang akan diperoleh siswa pada saat penyelesaian studi. .
Sudahkah Program menetapkan Hasil Belajarnya sendiri, dengan mempertimbangkan profil Profesional Otonomi yang dibayangkan?
Apakah Hasil Pembelajaran Program mencakup kompetensi standar berikut, butir (a) hingga (j), dengan cara yang dapat diidentifikasi dengan jelas? (Isi item berikut - jangan masukkan di baris ini)
(a) kemampuan untuk menerapkan pengetahuan matematika, ilmu alam dan / atau material, teknologi informasi dan teknik untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang prinsip-prinsip teknik
(B) kemampuan untuk merancang komponen, sistem, dan / atau proses untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan dalam kendala realistis dalam aspek-aspek seperti hukum, ekonomi, lingkungan, sosial, politik, kesehatan dan keselamatan, keberlanjutan serta untuk mengenali dan / atau memanfaatkan potensi sumber daya lokal dan nasional dengan perspektif global
(C) Kemampuan untuk merancang dan melakukan percobaan laboratorium dan / atau lapangan serta untuk menganalisis dan menafsirkan data untuk memperkuat penilaian teknik
(D) Kemampuan untuk mengidentifikasi, merumuskan, menganalisis, dan memecahkan masalah teknik
(E) Kemampuan untuk menerapkan metode, keterampilan dan alat-alat teknik modern yang diperlukan untuk praktik rekayasa
(f) Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dalam perilaku lisan dan tertulis
(g) kemampuan untuk merencanakan, menyelesaikan, dan mengevaluasi tugas di bawah batasan yang diberikan
(h) kemampuan untuk bekerja dalam tim multidisiplin dan multikultural
(i) kemampuan untuk bertanggung jawab dan bertanggung jawab kepada masyarakat dan mematuhi etika profesional dalam menyelesaikan masalah teknik
(j) kemampuan untuk memahami kebutuhan akan pembelajaran seumur hidup, termasuk akses ke pengetahuan yang relevan tentang isu-isu kontemporer
1.3. Program harus menetapkan Hasil Belajar yang diharapkan yang terdiri dari kemampuan untuk memanfaatkan pengetahuan, keterampilan, sumber daya dan sikap seperti yang dijelaskan dalam butir (a) sampai (j) dari Kriteria Umum yang akan diperoleh siswa pada saat penyelesaian studi. .
Apakah serangkaian indikator kinerja dan metode penilaian yang relevan telah ditetapkan dengan tepat untuk setiap hasil pembelajaran Program?
Do the Learning Outcomes take into account the Discipline Criteria and Category Criteria ?
Are students and faculty members knowledgeable of the Program Learning Outcomes, and are the Learning Outcomes accessible to the general public ?

Posting Komentar untuk "IABEE adalah Indonesian Accreditation Board for Engineering Education"