Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Pembajakan Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Islam Berdasarkan Hasil Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Hak Cipta dalam Undang-Undang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dimaksud merupakan hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak cipta merupakan ekspresi dari sebuah ide, jadi yang dilidungi bukan ide nya itu sendiri. Objek yang dilindungi adalah sudah dalam bentuk nyatanya. Ciptaan yang dilindungi hak cipta meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Objek yang dilindungi hak cipta diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang meliputi:

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  6. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  7. Karya seni terapan;
  8. Karya arsitektur;
  9. Peta;
  10. Karya seni batik atau seni motif lain;
  11. Karya fotografi;
  12. Potret;
  13. Karya sinematograh;
  14. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modikasi ekspresi budaya tradisional;
  15. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain darihasil transformasi;
  16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. Permainan video; dan
  19. Program komputer.
Seorang manusia bisa memiliki hak terhadap suatu harta, sehingga manusia berhak untuk mengelola dan menjaga harta tersebut dari kerusakan dirinya maupun orang lain. Demikian pula dengan hak cipta, seorang pencipta memiliki hak untuk mengelola dan menjaga ciptaanya. Dalam undang-undang diatur mengenai hak moral dan ekonomi.

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yaitu hak untuk selalu dicantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaannya dan hak atas keutuhan ciptaannya, tidak dapat dihilangkan atau dihapus, meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan ( Khoirul Hidayah. 2013 : 49). Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak ekonomi ini dalam tiap undang-undang tetang hak cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya dan ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut.

Dibentuknya undang-undang hak cipta sebenarnya merupakan bentuk respon pemerintah terhadap perlindungan hak cipta di Indonesia yang sampai saat ini banyak terjadi pelanggaran terhadap hak cipta. Bentuk pelanggaran hak cipta pun makin kompleks dan semakin merisaukan masyarakat terutama para pemegang hak cipta.

Dalam undang-undang salah satu pelanggaran hak cipta yang dijelaskan adalah pembajakan. Disebutkan dalam pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyebutkan pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Kaitan dengan memperoleh keuntungan ekonomi adalah melakukan tindakan komersial, adapun yang dimaksud komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Dalam perspektif hukum Islam istilah pembajakan dalam hal hak cipta tidak diatur secara tekstual didalam sumber-sumber utama hukum Islam . Dengan tidak diaturnya mengenai hak cipta maka konsep mengenai hak paling sering dan rasional dikaitkan dengan harta dalam Islam. Harta menurut istilah Hanafiah adalah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan. Harta harus berwujud (a’yan). Sementara menurut T.M.Hasbi Ash-Shiddieqy yang dimaksud harta adalah ( Hendi Suhendi, 2007:9-10):

  1. Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat dan dikelola dengan jalan ikhtiar;
  2. Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupun oleh sebagian manusia;
  3. Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan;
  4. Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai seperti sebiji beras dapat dimiliki oleh manusia, dapat diambil kegunaannya dan dapat disimpan, tetapi sebiji beras menurut ‘urf (adat) tidak bernilai, maka sebiji beras tidak dinilai harta;
  5. Sesuatu yang berwujud sesuat yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta. Misalnya manfaat; dan
  6. Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya.
Imam Syafi’i mengatakan al-Mal dikhususkan pada sesuatu yang bernilai dan bisa diperjual belikan dan memiliki konsekuensi bagi yang merusaknya (Dimyauddin Djuwaini, 2008 :22). Melihat hak cipta dapat dikonsepkan sebagai harta maka terjadi sebuah konsekuensi atas adanya kepemilikan sebuah harta . Hendi Suhendi mendefinisikan milik adalah kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i ( Hendi Suhendi, 2007:33).

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kepemilikan sesungguh atas seluruh yang ada didunia ini adalah milik Allah SWT, namun penggunaan hak milik oleh manusia dimungkinkan dapat dilakukan asalkan sesuai dengan syari’atnya ( A.A.Islahi, 1997. 137). Selain mendapatkan harta, terdapat pula cara mengalihkan harta dalam Islam. Menurut Abu Abdillah Arief Budiman, pengalihan dapat dilakukan dengan cara (Abu Abdillah Arief Budiman, 2005: 26):


  1. Hibah yaitu sebuah akad yang tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya tanpa imbalan apapun;
  2. Wasiat yaitu pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi meninggal dunia;
  3. Waris yaitu pemberian seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan dia meninggal dunia.
Pengalihan harta dalam Islam sama seperti pengalihan hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 16 ayat (2) menyebutkan hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wakaf;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rasionalitas hak cipta dapat dikatakan sebagai benda yang dideskripsikan dalam skema dibawah:


Konsekuensi adanya analogi dari hak cipta menjadi sebuah harta menurut pandangan Islam adalah apabila harta tersebut dibajak atau diambil oleh orang lain yang tidak memiliki hak jika didasarkan pandangan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tetang Hak Cipta itu sudah jelas masuk dalam kategori pembajakan seperti dalam pembahasan di atas, namun bagaimana dalam pandangan Islam? Pembajakan hak cipta yang didalam undang-undang hak cipta masuk dalam ranah pidana. Sama halnya dengan pembajakan hak cipta dalam hukum Islam. Dalam hukum Islam hukum pidana disebut dengan jinayat. Secara terminologi istilah jinayat menurut pendapat para ahli fiqih adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik mengenai jiwa, harta atau lainnya (Marsum, 1984 : 5).

Analogi yang paling rasional terhadap pelanggaran hak cipta terutama mengenai pembajakan dalam konteks Islam adalah dengan tindak pidana pencurian atau Syaraqah. Menurut Muhammad Abu Syahbah pencurian adalah pengambilan oleh seseorang mukalaf (yang baligh dan berakal) terhadap harta milik orang lain dengan diam-diam, apabila barang tersebut mencapai nisbah (batas minimal) dan tempat simpanannya tanpa ada syubhat dalam barang yang diambil tersebut. Dengan demikian unsur dari pencurian yaitu:

  1. Pengambilan secara diam-diam;
  2. Barang yang diambil merupakan harta;
  3. Harta tersebut milik orang lain; dan
  4. Adanya niat melawan hukum;
Larangan untuk pencurian jelas tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 188 yang berarti:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (Departemen Agama Republik Indonesia, 2007 : 30)
Surat Al-Syu’ara ayat 183 yang berarti:
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan ( Departemen Agama Republik Indonesia, 2007 : 451).
Dan surat Al-Maidah ayat 38 yang berarti:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduannya, sebagai pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana (Departemen Agama Republik Indonesia, 2007 : 114)
Untuk menentukan status hukum dari pembajakan dengan menyamakan hukum dari pencurian dapat menggunakan metode qiyas. Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu perkara yang belum ada ketetapan hukumnya dengan perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya. Persamaan ketentuan hukum dimaksud didasari oleh adanya persamaan unsur-unsur kesamaan yang sudah ada ketetapan hukumnya dengan yang belum ada ketetapan hukumnya yang disebut dengan illat. Agar mempermudah dalam penentuannya kita lihat bagan dibawah ini:

Ashal
Pencurian Harta
Far’un
Pembajakan Hak Cipta
Hukum Ashal
Haram (mengacu pada QS Al-Maidah : 38)
Illat Hukum
-Hak cipta merupakan bagian dari harta.
-Adanya pembajakan memiliki kesamaan pengertian dengan pencurian karena sama sama mengambil hak orang lain yang bukan merupakan hak nya.

Penjelasan :
a) Ashal Adapun ashal merupakan kasus yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an atau hadits. Ada beberapa ulama menegaskan mengenai syarat ashal yaitu harus ada dalil/ petunjuk didalam Al-Qur’an ataupun hadits serta adanya kesepakatan seluruh ulama tentang adanya sebab/illat yg menjadikan ashal itu sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Dalam contoh kasus di atas, jelas bahwa ashal sudah ditentukan dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Maidah ayat 38 yang berarti: Laki-laki yang mencuri dan perempua yang mencuri, potonglah tangan keduannya, sebagai pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. (Departemen Agama Republik Indonesia, 2007 : 114)

b) Far’un Ialah Hukum yang belum ada ketetapan hukumnya berdasarkan teks Al-Qur’an dan hadits yang ingin disamakan hukumnya dengan ashal. Adapun menurut ulama far’un harus memiliki kesamaan dengan illat ashal, selain itu harus ada kesamaan mengenai hukumnya. Dalam contoh kasus di atas, pembajakan belum diatur dan disebutkan teksnya di dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Selain itu adanya kesamaan illat ashal merujuk pada definisi dari pembajakan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 1 angka 23 yaitu penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

c) Hukum Ashal Hukum syara’ yang ditetapkan oleh nash pada ashal dan ingin ditetapkan juga pada far’un. Adapun syarat hukum ashal adalah : 
  • Hukum ashal harus merupaka hukum syara’. Hukum syara disini merupakan firman Allah SWT yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa perintah, larangam, anjuran. Adapun hukum syara’ yang sering digunakan adalah hukum taklifi dimana hukum tersebut merupakan perintah, larangan dan anjuran. Hukum taklifi dibagi menjadi ; wajib (sesuatu yang diharuskan oleh Allah SWT dan Rasul untuk dilaksanakan oleh tiap mukalaf, apabila dilaksanakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa), Mandub (sesuatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah SWT dan rasul,mendapat pahala bila dilakukan dan tidak dicela bila tidak dilakukan), Haram (sesuatu yang tidak boleh dilakukan dan harus dijauhi), Makruh (sesuatu yang ditinggalkan mendapat pujian dan apabila dilakukan tidak mendapat celaan), Mubah (sesuatu yang dilakukan atau tidak dilakukan tidak mendapatkan konsekuensi apapun). 
  • Hukum ashal harus berdasarkan Al-Qur’an atau Hadits, tidak boleh berasal dari ra’yu. Berdasarkan contoh kasus di atas, jelas bahwa hukum ashal yang digunakan adalah haram sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 38 yang berarti: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduannya, sebagai pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana (Departemen Agama Republik Indonesia, 2007 : 114).

d) Illat Hukum Sifat yang menjadi dasar penetapan hukum pada ashal dan oleh karena sifat tersebut terdapat pada far’un, maka far’un disamakan hukumnya dengan ashal. Adapun syarat illat adalah mengandung hikmah yang mendorong pelaksanaan suatu hukum, harus bisa dicapai oleh akal manusia, harus dapat diamati oleh manusia, dapat dirasakan oleh semua orang. Dalam contoh kasus di atas illat hukum dari pembajakan adalah:

  1. Adapun hak cipta disini sudah disepakati jika hak cipta dimasukkan menjadi bagan dari harta mengacu pada Pasal 16 ayat (1) yaitu Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. 
  2. Definisi dari pembajakan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 1 angka 23 yaitu penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi memiliki persamaan dengan pencurian. 
  3. Hak cipta yang dibajak oleh pembajak merupakan harta berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Hak Cipta yang dilindungi oleh undang-undang hal ini selaras dengan objek pencurian yang berupa harta yang berada dalam kepemilikan seseorang. 
  4. Adapun unsur pencurian yaitu barang yang diambil oleh pencuri diambil secara diam diam dan memang disiman di di tempatnya. Hal tersebut sama dengan pembajakan dimana ciptaan yang dibajak diambil secara tidak sah dan memang hak cipta tersebut sudah dilindung undang-undang.

Mengenai bentuk dari pembajakan dalam pandangan Islam tidaklah diatur dalam teks Al-Qur’an nya dikarenakan pembajakan pun tidak diatur apalagi mengenai bentuk bentuk pembajakanya. Namun apabila dikaji berdasarkan hasil Qiyas di atas maka segala apapun bentuk dari pembajakan merupakan haram dan harus dijauhi. Dengan beberapa penjelasan di atas maka segala apapun bentuk pembajakan baik cara atau metode maupun objek atau sasaran yang mengarah pada pembajakan hak cipta hukumnya adalah haram. Adapun bentuk- bentuk pembajakan yang diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta berkaitan dengan pelanggaran terhadap:
(1) Penerbitan ciptaan ( Pasal 9 ayat (1) huruf a);
(2) Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya (Pasal 9 ayat (1) huruf b );
(3) Pendistribusian ciptaan atau salinannya (Pasal 9 ayat (1) huruf e);
(4) Pengumuman ciptaan (Pasal 9 ayat (1) huruf g);
(5) Penggandaan dan fiksasi pertunjukan dengan cara atau bentuk apapun ( Pasal 23 ayat (2) huruf c);
(6) Pendistribusian atas fiksasi pertunjukan atau salinannya (Pasal 23 ayat (2) huruf d);
(7) Penggandaan atas fonogram dengan cara atau bentuk apapun (Pasal 24 ayat (2) huruf a).
(8) Pendistribusian atas fonogram asli atau salinannya (Pasal 24 ayat (2) huruf b);
(9) Penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik (Pasal 24 ayat (2) huruf d); dan
(10) Penggandaan fiksasi siaran oleh lembaga penyiaran yang memiliki hak melaksanakan sendiri, memberikan izin dan melarang pihak lain (Pasal 25 ayat (2) huruf d).

Penggandaan yang dimaksud adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara. Sedangkan pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.

Contoh kasus yang berkaitan dengan penggandaan ciptaan yang marak terjadi di Indonesia adalah penggandaan CD (Compact Disc) terhadap karya seni seperti musik dan film. Dalam penjelasan undang-undang, hal yang termasuk perbuatan penggandaan diantaranya perekaman kamera video (cam recorder) didalam gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance).

Jika ditinjau dari pengertian penggandaan, pendistribusian dan pengumuman terhadap hak cipta yang dikategorikan dalam undang-undang ini sebagai pembajakan apabila menurut perspektif hukum Islam jika dilakukan tanpa seizin dari pencipta atau pemilik hak terkait, maka dapat dianalogikan pelaku tersebut telah melakukan pencurian dan tindakan tersebut terlarang karena hukumnya haram disebabkan tindakan tersebut dalam konteks Islam merupakan tindakan pencurian.

Penetapan hukum pembajakan hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan hukum Islam menggunakan metode qiyas dan menghasilkan status haram sejalan dengan adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta dimana dalam nomor 4 menyebutkan jika setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram.

Dengan demikian maka dengan adanya status hukum haram terhadap tindakan pembajakan hak cipta yang dikeluarkan dalam fatwa MUI ditambah dengan analisis permasalahan melalui metode qiyas dengan menjadikan hak cipta menjadi salah satu dari bagian harta dalam Islam dan juga mempersamakan pembajakan hak cipta dengan pencurian harta dalam hukum Islam semakin memperjelas status hukum dari pembajakan yang merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau haram.

Oleh: Dania Syafaat, S.H.

Sumber: Bab III Hasil Penelitian dan Pembahasan Buku Skripsi Dania Syafaat

Judul Skripsi: KAJIAN YURIDIS PEMBAJAKAN KARYA DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Oleh : Dania
NIM.E0011074

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2015

Posting Komentar untuk "Konsep Pembajakan Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Islam Berdasarkan Hasil Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta"