Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ANALISA HUKUM PENGANGKATAN MENTERI NEGARA YANG MEMILIKI STATUS KEWARGANEGARAAN ASING

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Warga negara merupakan salah satu unsur yang hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya oleh Negara.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 menyebutkan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya pada pasal 2 dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa “yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut asas kewarganegaraan tunggal. Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) maupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23 butir a yang menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.


Akhir-akhir ini, masyarakat, media cetak dan elektronik diramaikan oleh pemberitaan mengenai status kewarganegaraan Archandra Tahar yang diangkat oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) pada tanggal 27 Juli 2016 menggantikan menteri sebelumnya, Sudirman Said. Setelah beberapa hari dilantik dan menjalani pekerjaannya menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu tepatnya 20 hari kerja, Archandra Tahar diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dikarenakan status kewarganegaraannya.

Archandra Tahar diketahui memiliki paspor negara Amerika Serikat yang menandakan dia telah menyandang status sebagai warga negara United States of America. Hal ini menjadi pemberitaan nasional dan headline berbagai media, dan sedikit mencoreng pemerintahan di bawah kepemimpinan Joko Widodo karena dinilai telah lalai dengan memilih dan mengangkat seorang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menempati posisi strategis bidang energi di Indonesia yaitu Menteri ESDM.

Segi Filosofis
Menurut Sri Soemantri, kewarganegaraan adalah sesuatu yang saling berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan negara. Graham Murdock mendefinisikan kewarganegaraan sebagai hak untuk berpartisispasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik serta kehidupan kultural serta dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
            Kajian mengenai teori kewarganegaraan secara garis besar terklarifikasi menjadi 4 macam yakni ;
1.    Liberal Citizenship
            John Locke dan John S.Mill mengkonsepkan kewarganegaraan yang memandang kebebasan individual yang memuat di dalamnya sejumlah hak-hak dasar. Didalam teori ini, individu dapat memiliki kepemilikan, mendapat perlindungan terhadapnya dan pelaksanaan yang sah menurut hukum atas hak-hak tersebut
2.    Communitarian Citizenship
            Fokus utama teori ini adalah peran serta warga negara dalam komunitas. Teori ini bukanlah reaksi dari liberalisme citizenship, namun berdiri pada dimensi social, kewargaan dan politik dari komunitas politik. Delanty menyebutkan komunitarisme lebih memodifikasinya menjadi demokrasi kultural.
3.    Republican Citizenship
            Teori ini menekankan pada kebebasan individu hanya mungkin ada dalam suatu jaminan keamanan negara yang berada di bawah rule of law dan kebajikan warga negara  (civic virtues) untuk berpartisipasi di dalamnya. Dagger  mengatakan jika seorang republican harus komitmen terhadap kebaikan bersama (common Good) dan partisipasi aktif dalam kepentingan-kepentingan public.
   Di Indonesia asas yang digunakan dalam penentuan warga negara meliputi:
a.    Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.    Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
c.    Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
d.   Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
e.    Asas kepentingan nasional
f.     Asas perlindungan maksimum
g.    Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
h.    Asas kebenaran substantif
i.      Asas nondiskriminatif
j.      Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
k.    Asas publisitas

           Dengan adanya asas-asas tersebut, warga negara yang di akui oleh negara mendapatkan hak-hak yang telah di jamin oleh negara seperti yang sudah disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak-hak warga negara, negara wajib membentuk pemerintahan dengan segala bidang-bidang yang membawahinya sehingga membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima. Salah satunya adalah kementerian yang berada di bawah komando presiden.
Menteri selaku pembantu presiden yang mengurusi di kementerian, mengurusi perangkat pemerintah dan membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam pengangkatannya, setiap WNI yang memenuhi syarat pengakatan menteri dapat diangkat oleh presiden menjadi menteri. Seperti kita tahu, menteri bertugas untuk mengatur bidang-bidang dalam pemerintahan khususnya urusan Pemerintahan Indonesia, pun kaitanya dengan status kewarganegaraan yang berarti ;
1)      Pemerintah dalam hal ini sudah mengakomodir hak-hak warganegara nya untuk aktif di pemerintahan khususnya menjadi menteri.
2)      Menurut Arif Budi, seharusnya urusan rumah tangga suatu negara menjadi tanggungjawab warga negara tersebut. Seyogyanya segala kepentingan terkait urusan dan rahasia kepemerintahan diketahui oleh warga negaranya saja.
3)      Akan timbul semangat nasionalisme jika seluruh elemen pemerintahan diduduki oleh warga negara Indonesia, karena hanya warga negaralah yang mengetahui maksud daripada tujuan negara. Dengan demikian, maka pencapaian dari cita-cita negara yang diamanatkan dalam pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dapat diwujudkan.

Segi Sosiologis
Dalam sejarah perjalanannya, pasal 26 UUD 1945 telah menimbulkan dua persoalan sosiologis yuridis di bidang hukum kewarganegaraan, yaitu:
1.        Pemahaman “orang-orang bangsa Indonesia asli” menimbulkan penafsiran yang ambigu, yakni dapat dipahami sebagai:
a.    Orang-orang berikut keturunannya yang telah ada di Indonesia sejak Indonesia menytakan kemerdekaannya pada tgl 17 agustus 1945, ataukah
b.    Orang-orang sejak zaman peradaban Indonesia terbentuk sudah ada di bumi nusantara. Termasuk dalam hal ini adalah yang masuk golongan phitecanthropus paleo javanicus ataupun homo soloensis yang fosilnya diketemukan di sangiran dan disepanjang Bengawan solo, ataukah
c.    Orang-orang yang  pada prinsipnya dianggap cika-bakal atau nenek moyang pembentuk bangsa Indonesia, yang berarti di tnjau dari aspek rasnya, ataukah
d.   Orang-orang yang dalam sejarah bangsa Indonesia berasal dari yunan utara didaratan cina serta pedagang dari Gujarat.[1]
                 Keempat penafsiaran semacam ini, daalm dataran hukum jelas sulit untuk dilacak atau dibuktikan, karena yg disebut “bangsa asli” sering hanya dikaitkan dengan aspek fisiologis manusia, seperti warna kulit, bentuk wajah. Padahal dalam berbagai aspek fisiologis manusia, ini juga dapat direkayasa melalui berbagai cara. Entah berdasarkan kondisi alam ataukah rekayasa genetika, seperti kloning.
2.        Konsep Pasal 26 UUD 1945 (sebelum amandemen) menyiratkan adanaya dua kelompok warganegara Indonesia, yaitu warganegara kelompok pribumi dan non pribumi yang pada akhirnya berakibat pada pembedaan perlakuan bagi warrga Negara.
Kedua persoalan sosiologis yuridis tersebut diatas, dalam dataran pelaksanaan lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya (dari UU sampai dengan Keppres maupun Inpres) telah menimbulkan penegakkan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif. Bagi golongan pertama (yang dianggap pribumi, cikal-bakal bangsa Indonesia, ataupun orang-orang bangsa Indonesia asli) secara otomatis sudah menjadi WNI. Artinya tanpa melalui upaya hukum apapun sudah dianggap sebagai WNI. Sedangkan bagi golongan kedua (non pribumi, bukan cikal-bakal bangsa Indonesia ataupun orang-orang bangsa asing), untuk disebut sebagai WNI harus melakukan upaya-upaya hukum tertentu yang memakan waktu, biaya dan tenaga yang relatif besar sebagai akibat birokrasi yang berbelit-belit.[2]
Keberadaan paspor ganda sebenarnya bukan masalah “penguasaan lahan” atau “investasi asing” dan sebagainya, selain masalah nasionalisme, lebih daripada itu adalah kepada pencegahan penyelamatan Negara (yang sedang berkembang) dari pengaruh buruk campur tangan asing (agen ganda) yang membawa keburukan bagi bangsa.

Segi Yuridis
Apabila ditinjau dari sisi hukum, maka pengangkatan Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM oleh Presien Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 216 diwarnai adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1.        Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Seorang Menteri diangkat oleh Presiden dan untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seserang harus memenuhi beberapa persyaratan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 22 ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi seorang menteri adalah warga negara Indonesia.
Dengan ditemukannya kepemilikan paspor United State of America yang masih berlaku atas Archandra Tahar, maka ada pelanggaran terhadap undang-undang oleh pemerintahan Joko Widodo dimana mengangkat warga negara asing menjadi menteri, meskipun Archandra Tahar memiliki paspor Indonesia sebelum menerima paspor Amerika Serikat.
Lalu Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 (c) disebutkan bahwa seorang menteri harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Maka kesetiaan kepada bangsa Indonesia Archandra Tahar pun dipertanyakan. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan paspor sebagai warga negara United State, maka seseorang harus melewati serangkaian proses salah satunya adalah pengambilan sumpah  kesetiaan “Oath of Allegiance” sebagai warga negara United State.
2.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Adapun tindakan pemerintah yang menodai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terkait pengangkatan Archandra Tahar sebagai menteri diantaranya adalah :
a)         Kehilangan status kewarganegaraan.
Apabila ditinjau dari UU nomor 12 tahun 2006 pasal 23 Archandra Tahar dapat dikatakan telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia dikarenakan hal-hal berikut :
a.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
f.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara tersebut
h.
Mempuyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau suurat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih belaku dari negara lain atas namanya
Dengan dipenuhinya unsur-unsur seseorang kehilangan status kewarganegaan, maka pengangkatan Archandra sebagai Menteri tidak dapat dibenarkan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, syarat utama menjadi seorang menteri adalah seorang WNI.
b)         Pengawasan pemerintah
Pengangkatan seseorang pemegang paspor negara asing  sebagai menteri maka menimbulkan pertanyaan, bagaimana pengawasan pemerintah terhadap status kewarganegaraan warganya khususnnya bagi warga negara indonesia yang menetap atau tinggal di luar wilayah negara kesatuan Republik di Indonesia. Pada UU nomor 12 Tahun 2006 pasal 29 disebutkan bahwa ”Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia”.
Apabila dikaitkan proses pengangkatan Archandra Tahar dengan pasal tersebut, maka dapat dikatakan ada fungsi pemerintah yang tidak berjalan yaitu pengawasan status kewarganegaraan warganya. Bagaimana bisa pemerintah terkesan “tidak tahu/lalai” mengenai hal ini.

Oleh: Dania Syafaat, S.H.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UGM

Yuk baca tulisan Dania lainnya disini



[1] B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2003, hlm.243.
[2] Ibid, hlm. 244.

Posting Komentar untuk "ANALISA HUKUM PENGANGKATAN MENTERI NEGARA YANG MEMILIKI STATUS KEWARGANEGARAAN ASING"