Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal Pasal Menarik dan Penting dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 dan nomor 19 tahun 2016

Oleh: Muhammad Galih Wonoseto

Apa itu UU ITE?

UU ITE adalah singkatan dari Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU ITE adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian mengalami perubahan dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016.


Beberapa Istilah Penting dalam UU ITE

  1. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik

Pasal Pasal Penting dalam UU ITE

  • Pasal 5 ayat 1: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah

PERBUATAN YANG DILARANG DALAM UU ITE

Pasal 27

Sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan:
  • Kesusilaan (ayat 1)
  • perjudian (ayat 2)
  • penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ayat 3) (delik aduan)
  • pemerasan dan/atau pengancaman (ayat 4)
Jika melanggar?

Ayat 1,2 dan 4: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Ayat 3: Pidana paling lama 4 tahun dan atau denda 750.000.000,00

Pasal 28

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan:
  • Berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 
  • informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA. 
Jika melanggar?

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(UU ITE Pasal 45 ayat 1)

Editor: Muhammad Galih Wonoseto


Posting Komentar untuk "Pasal Pasal Menarik dan Penting dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 dan nomor 19 tahun 2016"